OJK Buka Kepemilikan Bursa Efek untuk Publik, Batasnya 5%

Admin

OJK Buka Kepemilikan Bursa Efek untuk Publik, Batasnya 5%
Ilustrasi: OJK Buka Kepemilikan Bursa Efek Untuk Publik Batasnya 5

Referal.idJakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas bagi Anggota Bursa (AB). Perorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan, dapat menjadi pemegang saham sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penerbitan POJK 13/2026 merupakan pelaksanaan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Batas kepemilikan saham Bursa Efek

Salah satu ketentuan utama dalam aturan baru ini adalah batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung paling banyak 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.

Meski demikian, pihak yang ingin memiliki atau menambah saham hingga lebih dari 5% tetap dapat mengajukan permohonan kepada OJK. Kepemilikan tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek.

Nilai tambah itu dapat berupa penguatan permodalan, pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan, peningkatan konektivitas, perluasan akses likuiditas, atau pendalaman pasar. OJK akan memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Dalam prosesnya, OJK dapat meminta klarifikasi, mengadakan presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, atau meminta dokumen tambahan. Namun, satu pihak tetap dilarang menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.

Pemerintah dan Danantara dapat menjadi pemegang saham

POJK 13/2026 juga membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan oleh lembaga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Mereka juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan atas transaksi efek.

Kepemilikan saham terpisah dari keanggotaan

Demutualisasi Bursa Efek memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menjadikan seseorang atau badan hukum sebagai Anggota Bursa.

Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa juga tidak menjadi syarat untuk memiliki saham Bursa Efek. Namun, Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan.

Pemberian akses perdagangan wajib berlangsung secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain.

Tata kelola dan kewenangan OJK

Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Tanggung jawabnya mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.

Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Setiap saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek masih dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.

OJK juga dapat menjaga struktur kepemilikan agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK berwenang memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham, termasuk ketika terjadi kepailitan, sanksi hukum berat, dominasi, atau konsentrasi kepemilikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan klasifikasi saham, batas kepemilikan, larangan penguasaan mayoritas, fungsi pemegang saham, atau Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.

Penulis :

Admin

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Kode Referral SeaBank September 2026 Terbaru dan Cara Daftar Rekening Online

Kode Referral SeaBank September 2026 Terbaru dan Cara Daftar Rekening Online

Kunjungi Artikel